Sekarang ini prosedur pendirian PT semakin ringkas, sehingga prosesnya semakin cepat. Kebutuhan biayanya juga semakin rendah, sehingga sangat menguntungkan para pelaku bisnis yang ingin melegalkan perusahaannya.
Sebelum adanya peraturan baru, pengurusan perizinan pendirian PT baik di pusat ataupun di daerah terbilang panjang dan memakan biaya besar. Sehingga terkesan merepotkan, karena membutuhkan waktu relatif lama hingga berbulan-bulan.
Untungnya, semua prosedur yang berbelit-belit itu sudah tidak terjadi lagi. Karena banyak prosedur yang sudah dipangkas, sehingga mempercepat dan mempermudah seluruh proses pendirian sebuah perusahaan. Hal ini pun berimbas positif pada kebutuhan biaya yang semakin rendah.
Sebelumnya terdapat 13 prosedur yang harus dilewati pelaku bisnis kalau ingin mendirikan PT. Tapi saat ini hanya tinggal tujuh prosedur saja yang harus dilalui. Jadi terlihat jelas kalau pemangkasan prosedurnya hampir separuh atau ada enam prosedur yang dihapus.
Sebelum regulasi baru, setidaknya diperlukan waktu hingga 47 hari dalam pengurusan pembuatan PT. Ada lima perizinan yang harus diurus, yakni Akta Pendirian, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan.
Tapi sekarang ini cukup 5 hari kerja untuk pengurusan pendirian PT. Pada peraturan yang baru cukup mengurus tiga perizinan saja, yaitu Akta Pendirian, SK kemenkumham dan NIB.