Perbedaan Tiga Bentuk Perseroan

Iklim bisnis yang semakin kondusif di Indonesia mendorong banyak orang untuk berwirausaha. Belakangan ini, jenis usaha yang menjadi tren sangat beragam. Mulai dari usaha kecil seperti kedai kopi hingga startup atau perusahaan teknologi tinggi yang biasa dikenal dengan digital startup.

 

Setiap badan usaha harus merupakan badan hukum berdasarkan hukum yang berlaku. Ada banyak jenisnya, namun yang paling populer adalah perseroan terbatas (PT). Kepopuleran PT didasarkan pada banyak faktor, seperti legalitas yang terjamin, sistem kepemilikan yang lebih jelas, dan akses bisnis yang lebih luas.

Bagi kamu yang ingin mendirikan PT kamu bisa langsung kunjungi Jasa Pembuatan PT

Ketika pengusaha memilih jenis badan hukum PT, mereka dihadapkan pada pilihan tiga (tiga) bentuk PT: tertutup, terbuka atau umum. Setiap bentuk PT memiliki karakteristik yang berbeda.

 

PT tertutup menerapkan sistem pembatasan ekuitas, yaitu hanya orang-orang tertentu saja yang boleh menjadi pemegang saham. Biasanya pemegang saham PT tertutup adalah orang-orang yang dikenal, bahkan kerabat.

 

Untuk menjaga eksklusivitas, PT tertutup biasanya akan menegaskan dalam anggaran dasar mereka bahwa saham hanya dapat dialihkan di antara mereka sendiri. Artinya, orang di luar lingkaran pemegang saham tidak diperbolehkan memiliki saham PT.

 

PT Publik adalah bentuk perusahaan yang memenuhi standar jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Saat ini, undang-undang pasar modal yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1995 yang menetapkan bahwa kriteria PT publik adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp 3 miliar.

 

PT terbuka atau biasa ditulis PT tbk merupakan lanjutan dari bentuk umum PT. Merujuk pada “UUPT”, PT tbk adalah PT publik yang menerbitkan saham secara publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan kata lain, PT tbk harus menawarkan sahamnya kepada masyarakat luas.

 

Mengetahui perbedaan bentuk PT, bagaimana prosedurnya jika PT yang ditutup ingin menjadi PT atau tbk publik? Tahapan pertama tentunya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan status suatu PT yang awalnya tertutup dan bisa dibuka untuk umum atau tbk.

 

Jika RUPS setuju, tahap selanjutnya menunjuk pihak-pihak yang akan membantu mengubah status PT. Pihak terkait meliputi penjamin emisi dan profesional penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti notaris, penasihat hukum, akuntan publik, dan penilai.

 

Sekadar informasi, OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

OJK dibentuk untuk sekaligus menggantikan peran dua lembaga negara, yakni Bapepam-LK di bidang pasar modal dan pengawasan lembaga keuangan, serta Bank Indonesia di bidang pengawasan perbankan dan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan.

 

Tahap selanjutnya direksi PT mengajukan pernyataan pendaftaran berupa dokumen dan prospektus singkat yang berisi informasi seperti gambaran umum perusahaan, neraca keuangan (laba rugi), proyeksi kinerja perusahaan, informasi rencana penggunaan dana, dan ringkasan pendapat dari perusahaan. Para profesional pendukung pasar modal berpartisipasi.

 

Berdasarkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan tersebut, OJK akan memutuskan apakah akan menerbitkan pernyataan yang sah atau mengembalikan dokumen (jika beberapa dokumen tidak lengkap).

 

Jika proses pengajuan pernyataan pendaftaran sudah selesai, tahapan akan beralih ke penawaran umum atau initial public offering (IPO) yang mekanismenya akan diawasi oleh penjamin emisi. Fase IPO berlangsung dalam 1-5 hari kerja.

 

Setelah IPO selesai, perseroan akan melakukan rights issue paling lambat 2 (dua) hari kemudian. Tahap terakhir adalah listing di Bursa Efek Indonesia dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penjatahan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan hasil IPO ke OJK.

 

Secara umum, sebagian pihak menganggap prosedur terkait perubahan status perusahaan cukup rumit. Kesan kompleks ini muncul karena rangkaian prosedurnya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga negara dan swasta.

 

Karena rumitnya, banyak lembaga pelatihan yang dialihkan untuk melakukan pelatihan prosedur perubahan status PT. Namun, program pelatihan yang ada menawarkan metode yang konservatif dan kursus yang membosankan.

 

Sebaliknya, Pusat Pembelajaran ICJR menawarkan pendekatan anti-mainstream yang dikenal dengan e-learning. Dengan mengandalkan kemajuan teknologi informasi, Anda akan merasakan pengalaman belajar yang berbeda sehingga lebih mudah memahami materi yang disampaikan.